Penulis Lainnya

Ibnu Muhammad



Amanah Yang Dipikul Oleh Pemimpin dan Yang Dipimpin


01 Januari 2006
Kesediaan seseorang untuk memangku sesuatu kedudukan atau jabatan pada dasarnya tugas atau amanah yang melekat pada jabatan itu. Pemberian jabatan atau penugasan dari pemimpin kepada pelaksana untuk melakukan sesuatu urusan lazimnya dikuatkan dengan surat keputusan. Diluar itu, dalam hal sesuatu instansi harus merampungkan sesuatu urusan tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk melakukannya, maka lazimnya penyerahan sesuatu urusan diikat dengan surat perjanjian kerja sama.
2006_ART_PP_PEME103_Ibnu_01.pdf